TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK BAGI TENAGA KERJA DISABILITAS MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Penulis

  • Sigalo Dharma Putra ,
  • H. Zaeni Asyhadie , Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.260

Kata Kunci:

Hak, Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, Sinkronisasi Hukum

Abstrak

Sebagian besar penyandang disabilitas tidak memiliki kehidupan yang layak karena tidak memiliki kesempatan untuk bekerja. Kenyataan ini kontradiktif dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Janis dan tingkat kecacatan, Pendidikan dan kemampuannya. Permasalahannya, ketentuan mengenai tenaga kerja penyandang disabilitas ini tidak diatur dalam undang-undang induk Ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan  Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konsepsual (Conceptual Approach). Dan dapat disimpulkan bahwa telah terjadi ketidaksinkronan antar peraturan perundang-undangan dan kekosongan hukum mengenai hak bekerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Diterbitkan

2021-08-03

Cara Mengutip

“TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK BAGI TENAGA KERJA DISABILITAS MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA”. 2021. Private Law 1 (2): 163-71. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.260.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>