Pelaksanaan Perjanjian Sewa -Menyewa Tanah Aset Pemerintah Daerah Lombok Barat Antara Pemerintah Desa Dengan Petani Bunga
Studi di Desa Banyumulek Dusun Gubuk Baru
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3916Keywords:
perjanjian sewa menyewa, tanah, aset pemerintah daerahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses pengelolaan dan pelaksanaan sewa-menyewa tanah aset Pemerintah Daerah Lombok Barat oleh Pemerintahesa Banyumulek dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pemerintah desa kepada petani bunga apabila terjadi alih fungsi lahan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan dan data lapangan berupa wawancara dan observasi. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa proses pengelolaan tanah Pemerintah Daerah Lombok Barat yang dikelola oleh Pemerintah Desa Banyumulek didasarkan pada Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 030/463.D/BPKAD/XII/2019 dan surat perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan secara tertulis. Sedangkan tanggung jawab desa jika terjadi alih fungsi lahan yaitu dengan mengembalikan sisa uang pembayaran apabila perjanjian sewa belum berakhir dan melakukan pembagian sama rata tanah yang tidak dialihfungsikan kepada petani bunga agar tetap dikelola menjadi taman bunga.