TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR : 365/PDT.P/2019/ PN.MTR
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3424Kata Kunci:
pertimbangan hakim, akibat hukum, anak angkatAbstrak
Dasar hukum pertimbangan hakim untuk anak angkat ditijau dari penetapan pengadilan dan untuk mengetahui akibat hukum dari pengangkatan anak angkat menurut Staatsblad 1917 No 129, hukum Islam,hukum adat, peraturan pemerintah no 54 tahun 2007. Akibat hukum menurut Staatsblad 1917 No 129 hubungan anak angkat dengan orang tua kandungnya putus, akibat hukum menurut hukum Islam anak angkat tidak membawa akibat hukum, Akibat hukum adat anak angkat meneruskan kedudukan orang tua angkatnya, akibat hukum menurut peraturan pemerintah no 54 tahun 2007 anak angkat memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung.