Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Sama dan Penunjukkan Pekerjaan Rumah Tahan Gempa
(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 194/Pdt.G/2020/PN Mtr)
Kata Kunci:
Wanprestasi, Perjanjian Kerja Sama, Akibat HukumAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi dalam perjanjian kerja sama dan penunjukkan pekerjaan rumah tahan gempa serta akibat hukumnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 194/Pdt.G/2020/PN Mtr. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif . Hasil penelitian menyebutkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 194/Pdt.G/2020/PN Mtr yaitu berdasarkan pendapat ahli hukum mengenai wanprestasi dan dalil-dalil gugatan serta bukti-bukti dari pihak penggugat. Akibat hukumnya adalah menyebabkan pihak Tergugat harus membayar kerugian yang diderita penggugat dan membayar biaya perkara.