Tanggung Jawab Pabrik Arang Terhadap Pencemaran Lingkungan Didesa Bengkaung Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat

Penulis

  • Indrayani Mega Kartika Putri Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Wahyuddin , Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4868

Kata Kunci:

Lingkungan, Pencemaran, Pabrik Arang, Tanggung Jawab

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya pencemaran lingkungan, dampak dari pabrik arang serta tanggung jawab yang muncul apabila terjadinya pencemaran lingkungan akibat polusi pabrik arang di Desa Bengkaung Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Metode yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) penyebab terjadinya pencemaran lingkungan di desa Bangkaung adalah karena tidak adanya kesadaran pelaku usaha pabrik arang dalam melindungi lingkungan serta minimnya peran pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan pencemaran lingkungan akibat polusi pabrik arang; (2) Pabrik arang memberikan dampak positif terhadap ekonomi desa namun juga dampak negatif terhadap lingkungan desa; (3) tanggung jawab perdata pelaku usaha pabrik arang terhadap pencemaran lingkungan di Desa Bengkaung menggunakan prinsip tangggung jawab berdasarkan kesalahan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Diterbitkan

2024-06-13

Cara Mengutip

“Tanggung Jawab Pabrik Arang Terhadap Pencemaran Lingkungan Didesa Bengkaung Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat”. 2024. Private Law 4 (2): 493-502. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4868.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama