Implementasi Perjanjian Bagi Hasil Antara Pemilik Lahan Perkebunan Aren Dengan Penyadap

Penulis

  • Nur Melinda Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • H. Zaenal Arifin Dilaga , Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4850

Kata Kunci:

Perjanjia, Bagi Hasil, Perkebunan Aren, Penyadap

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian bagi hasil perkebunan aren yang berlaku di Desa Longserang, Kecamatan Lingsar dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil antara pemilik lahan perkebunan aren dengan penyadap dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil yang digunakan oleh masyarakat di Desa Longserang masih menggunakan bentuk perjanjian lisan atau tidak tertulis. Mayoritas penduduk mengandalkan mata pencaharian sebagai petani, menjadikan perjanjian bagi hasil tanah pertanian atau perkebunan umum dilakukan. Aktivitas pertanian memiliki peran vital dalam peningkatan ekonomi masyarakat. Mereka biasanya membuat perjanjian bagi hasil dengan dasar rasa saling percaya. Penyelesaian Sengketa antara pemilik lahan perkebunan aren dengan penyadap diselesaikan melalui jalur non litigasi, yaitu mediasi Proses ini dilakukan melalui mediasi adat setempat yang dibantu oleh seorang mediator atau penengah yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan di desa tersebut. Mediator dalam hal ini adalah kepala dusun atau kepala desa.

Diterbitkan

2024-06-12

Cara Mengutip

“Implementasi Perjanjian Bagi Hasil Antara Pemilik Lahan Perkebunan Aren Dengan Penyadap”. 2024. Private Law 4 (2): 307-15. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4850.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>