Implementasi Perjanjian Bagi Hasil Antara Pemilik Lahan Perkebunan Aren Dengan Penyadap
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4850Kata Kunci:
Perjanjia, Bagi Hasil, Perkebunan Aren, PenyadapAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian bagi hasil perkebunan aren yang berlaku di Desa Longserang, Kecamatan Lingsar dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil antara pemilik lahan perkebunan aren dengan penyadap dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil yang digunakan oleh masyarakat di Desa Longserang masih menggunakan bentuk perjanjian lisan atau tidak tertulis. Mayoritas penduduk mengandalkan mata pencaharian sebagai petani, menjadikan perjanjian bagi hasil tanah pertanian atau perkebunan umum dilakukan. Aktivitas pertanian memiliki peran vital dalam peningkatan ekonomi masyarakat. Mereka biasanya membuat perjanjian bagi hasil dengan dasar rasa saling percaya. Penyelesaian Sengketa antara pemilik lahan perkebunan aren dengan penyadap diselesaikan melalui jalur non litigasi, yaitu mediasi Proses ini dilakukan melalui mediasi adat setempat yang dibantu oleh seorang mediator atau penengah yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan di desa tersebut. Mediator dalam hal ini adalah kepala dusun atau kepala desa.