PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO MILIK PEMERINTAH DESA (STUDI DI DESA RUMAK)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.255Kata Kunci:
Perjanjian, Sewa Menyewa, Sengketa, Pemerintah Desa RumakAbstrak
Penelitian ini bertujan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa ruko antara pemerintah desa dengan penyewa serta untuk mengetahui dan menjelaskan cara penyelesaian sengketa sewa menyewa dalam hal obyek sewa dialih sewakan oleh pihak penyewa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif Empiris. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa ruko milik Pemerintah Desa dilaksanakan dalam bentuk perjanjian tertulis, prosedur perjanjian sewa menyewa ruko yang biasanya dilakukan oleh masyarakat di Desa Rumak dengan diadakannya perundingan terlebih dahulu antara Pemerintah Desa dengan pihak penyewa dan cara penyelesaian bila terjadi sengketa dalam perjanjian sewa menyewa ruko antara pemerintah Desa Rumak dengan pihak penyewa yaitu dilakukan dengan cara musyawarah.