TANGGUNG JAWAB KURATOR SEBAGAI PENGURUS HARTA DEBITUR PAILIT TERHADAP KREDITUR YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

(Studi Kasus Putusan Nomor 35/Plw.Pailit/2013/PN.Niaga Sby.jo.Nomor 02/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby)

Penulis

  • Afrianka Hidayat Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Djumardin Djumardin , Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.406

Kata Kunci:

Tanggung jawab, Kurator, Pailit, Melawan hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab kurator secara keperdataan sebagai pengurus harta debitur yang dikaitkan dengan PN Niaga Surabaya Putusan Nomor 35/Plw.Pailit/2013/PN.Niaga Sby.jo.Nomor 02/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian hukum normatif yaitu menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini Menurut Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU secara umum tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, Kurator bertanggung jawab terhadap harta pailit debitur yang ditahan oleh Kreditur, karena apabila Kurator mengabaikan hal tersebut sehingga menyebabkan nilai harta pailit berkurang yang diakibatkannya kelalaian, maka secara keperdataan Kurator dapat dikenakan tanggung jawab karena kesalahan yakni merupakan tanggung jawab pribadi seorang Kurator serta dalam perkara ini Majelis Hakim telah memutuskan bahwa Tergugat melakukan suatu perbuatan melawan hukum dikarenakan telah memenuhi unsur-unsur pokok perbuatan melawan hukum yaitu adanya perbuatan, adanya kesahalah, adanya kerugian serta adanya kausalitas sebab akibat antara kesalahan dan kerugian.

Diterbitkan

2021-10-29

Cara Mengutip

“TANGGUNG JAWAB KURATOR SEBAGAI PENGURUS HARTA DEBITUR PAILIT TERHADAP KREDITUR YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM : (Studi Kasus Putusan Nomor 35 Plw.Pailit 2013 PN.Niaga Sby.Jo.Nomor 02 Pailit 2013 PN.Niaga.Sby)”. 2021. Private Law 1 (3): 356-63. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.406.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama