PERJANJIAN PEMBORONGAN PEMBANGUNAN SEKOLAH (STUDI DI KABUPATEN LOMBOK BARAT)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.261Kata Kunci:
Perjanjian pemborongan, Wanprestasi, CV. Cahaya LestariAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perjanjian pemborongan bangunan sekolah serta untuk mengetahui dan menjelaskan cara penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pemborongan bangunan sekolah antara pihak Pemerintah Derah Kabupaten Lombok Barat dengan CV. Cahaya Lestari. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Pelaksanaan perjanjian pemborongan bangunan sekolah dilaksanakan dalam bentuk perjanjian tertulis dan penunjukan langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat kepada pihak CV. Cahaya Lestari, sedangkan cara penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pemborongan bangunan sekolah antara pihak pemerintah daerah Kabupaten Lombok Barat dengan CV. Cahaya Lestari yaitu dengan musyawarah untuk mempercepat selesainya permasalahan dan cepat kembali melanjutkan pengerjaan proyek yang dikerjakan sesuai dengan target yang disepakati.