Implementasi Pencegahan Pernikahan Dini Menurut Peraturan Daerah NTB Nomor 5 Tahun 2021 Di Kabupaten Bima

Penulis

  • Junaidin Junaidin Fakultas Hukum Universitas Mataram , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Allan Mustafa Umami , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2604

Kata Kunci:

Minor Marriage Prevention, NTB Regulation Number 5 of 2021, Perda NTB No.5 Tahun 2021

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan Peraturan daerah NTB No 5 tahun 2021 di masyarakat mengenai pernikahan dini di Kabupaten Bima. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Empiris, dengan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Adapun faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini antara lain : orang tua, pergaulan bebas, adat, pendidikan dan ekonomi.Hasil dari  penelitian ini yaitu bagaimana proses penerapan Peraturan Daerah NTB no 5 tahun 2021 dalam pencegahan pernikahan dini yang terjadi dalam masyarakat Bima dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Bima. Pemerintah daerah KUA bekerjasama dengan pemerintah kecamatan, desa, kelurahan dan masyarakat dalam mensosialisasikan pernikahan dini serta dampaknya.

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

“Implementasi Pencegahan Pernikahan Dini Menurut Peraturan Daerah NTB Nomor 5 Tahun 2021 Di Kabupaten Bima”. 2023. Private Law 3 (2): 424-31. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2604.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 4 > >>