PENGATURAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA) DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3502Keywords:
Pengaturan, Tenaga Kerja Asing, Kawasan Ekonomi Khusus MandalikaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Dengan ditetapkannya Kawasan Mandalika sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berdasarkan PP. Nomor 52 Tahun 2014, pariwisata menjadi sector unggulan pengembangan dan pembangunan Kawasan ini dengan perspektif distinasi wisata berdaya saing internasional. Dalam konteks ketenagakerjaan KEK Mandalika telah memiliki payung hukum pelaksanaan pengaturan di bidang penggunaan tenagakerja, khusus pada penggunaan Tenaga Kerja Asing, KEK Mandalika memiliki ketentuan dan peraturan baik yang dikeluarkan dari pusat dalam bentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Kementerian maupun regulasi yang di terbitkan di pemerintah daerah (Peaturan Daerah, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati). Metode yang digunakan untuk membuat penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika tidak banyak diisi oleh tenaga kerja asing untuk menempati jenis-jenis pekerjaan yang tersedia karena jenis pekerjaan yang ada telah dapat di kerjakan oleh tenaga kerja Indonesia sehinnga dengan datangnya atau penggunaan TKA di Kawasan Mandalika perlindungan dan kepastian hukum tenaga kerja nasional masih berjalan dengan baik. Selain itu Peningkatan Pembinaan Perlindungan, pengawasan pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan yang dilakukan pemerintah Daerah melalui Disnakertrans Lombok tengah terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kawasan KEK sudah cukup baik walaupun masih terdapat kendala dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan.