Prinsip Ultra Vires Dalam Perjanjian Bisnis Yang Dilakukan Oleh Perseroan Terbatas

Penulis

  • Danny Curia Novitawan Magister Ilmu Hukum, Universitas Mataram
  • Salim Hs Universitas Mataram image/svg+xml
  • Djumardin Universitas Mataram image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.29303/yrd4z707

Kata Kunci:

ultra vires, perseroan terbatas, perlindungan hukum, pihak ketiga, perjanjian bisnis, kepastian hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip ultra vires dalam hukum perusahaan di Indonesia serta mengkaji perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang dirugikan akibat perjanjian bisnis yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas di luar kewenangannya. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada belum adanya pengaturan eksplisit mengenai prinsip ultra vires dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menimbulkan norma kabur (vague norms) khususnya terkait frasa “maksud dan tujuan” perseroan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip ultra vires secara implisit diakui dalam hukum perusahaan Indonesia melalui pembatasan kewenangan direksi berdasarkan anggaran dasar, namun penerapannya masih bersifat interpretatif sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam praktik, perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang beritikad baik diberikan melalui penerapan asas itikad baik, asas pacta sunt servanda, serta doktrin indoor management rule. Selain itu, tanggung jawab atas tindakan ultra vires dapat dibebankan kepada direksi secara pribadi apabila terbukti melakukan pelanggaran. Penelitian ini merekomendasikan perlunya rekonstruksi hukum melalui pengaturan eksplisit prinsip ultra vires dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas guna memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan pihak ketiga, serta meningkatkan akuntabilitas organ perseroan dalam praktik bisnis modern.

Referensi

Munir Fuady, Perseroan Terbatas Paradigma Baru,Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas,Sinar Grafika, Jakarta, 2009,hlm.45

Ridwan Khairandy , Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan Perundang- undangan dan Yurisprudensi,Total Media, Yogyakarta ,2009.

Hasbullah F. Sjawie, Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi, Kencana, Jakarta, 2017, hlm.29

Suryahartati, D. (2013). Doktrin Ultra Vires (Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas). Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6 No 7, 43242

Direktorat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Pers, 2019, hlm. 118

Raffles, R. (2020). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas. Undang Jurnal Hukum, 3(1), 107. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.107-137

Ibrahim, J. (2011). DOKTRIN ULTRA VIRES DAN KONSEKUENSI PENERAPANNYA TERHADAP BADAN HUKUM PRIVAT. Jurnal Dinamika Hukum, 11(2). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.2.184

Suryahartati, D. (2013). Doktrin Ultra Vires (Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas). 6(7), 43242. https://www.neliti.com/publications/43242/doktrin-ultra-vires-perspektif-undang-undang-nomor-40-tahun-2007-tentang-persero

Raffles, R. (2020). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas. Undang Jurnal Hukum, 3(1), 107. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.107-137

Multazam, M. T., Mediawati, N. F., & Purwaningsih, S. B. (2023). Buku Ajar Hukum Perusahaan. In Umsida Press eBooks. https://doi.org/10.21070/978-623-464-061-8

Darmawan, M. C. (2019). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas yang Dirugikan Akibat Direksi Melakukan Kesalahan atau Kelalaian. Jurist-Diction, 2(3), 985. https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14367

Ibrahim, J. (2011). DOKTRIN ULTRA VIRES DAN KONSEKUENSI PENERAPANNYA TERHADAP BADAN HUKUM PRIVAT. Jurnal Dinamika Hukum, 11(2). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.2.184

Juwana, H. (2019). Kewajiban Negara dalam Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional: Memastikan Keselarasan dengan Konstitusi dan Mentransformasikan ke Hukum Nasional. Undang Jurnal Hukum, 2(1), 1. https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.1-32

Salvatore, T., & Esra, M. A. (2020). PENGARUH OVERCONFIDENCE, HERDING, REGRET AVERSION, DAN RISK TOLERANCE TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN INVESTASI INVESTOR. Jurnal Manajemen, 10(1), 48. https://doi.org/10.46806/jm.v10i1.699

Nugraha, X., & Katherina, A. M. F. (2019). Tanggung Jawab Promotor Perseroan Terbatas Terhadap Kontrak Pra Inkorporasi Di Indonesia. Media Iuris, 2(1), 127. https://doi.org/10.20473/mi.v2i1.11814

Panggabean, R. (2010). KEABSAHAN PERJANJIAN DENGAN KLAUSUL BAKU. JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 17(4), 651. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss4.art8

Raffles, R. (2020). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas. Undang Jurnal Hukum, 3(1), 107. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.107-137

Dewi, S. (2018). PERKEMBANGAN PENERAPAN PRINSIP PIERCING THE CORPORATE VEIL DALAM PELANGGARAN FIDUCIARY DUTY YANG DILAKUKAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS. Aktualita (Jurnal Hukum), 1(2). https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.3959

Djatmiko, A. A., Setyaningrum, F., & Zainudin, R. (2022). Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia. Deleted Journal, 2(1), 1. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i7.350

Usman, N., Tjoanda, M., & Alfons, S. S. (2021). Akibat Hukum Dari Pemutusan Kontrak Secara Sepihak. Batulis Civil Law Review, 2(1), 93. https://doi.org/10.47268/ballrev.v2i1.561

Diterbitkan

2026-10-30

Cara Mengutip

“Prinsip Ultra Vires Dalam Perjanjian Bisnis Yang Dilakukan Oleh Perseroan Terbatas”. 2026. Private Law 6 (3): 1021-44. https://doi.org/10.29303/yrd4z707.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>