Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Baku Digital pada Platform Marketplace dan Layanan Berbasis Aplikasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/07vsde67Kata Kunci:
Perlindungan hukum, perjanjian baku, digital, marketplace, aplikasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan mengetahui mengetahui pengaturan hukum perjanjian digital di Indonesia dan perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian baku digital pada platform market place dan layanan berbasis aplikasi di Indonesia. Perjanjian digital sudah sangat populer di Indonesia disebabkan oleh aktivitas hubungan hukum secara digital masyarakat khususnya dalam sektor jual beli, utang piutang melalui layanan digital website maupun aplikasi. Berdasarkan data yang diambil dari jatinetwork pada tahun 2026 sebesar 180 juta penduduk Indonesia memiliki sosial media dengan penetrasi internet sebanyak 80,5% dari total penduduk. Ditambah lagi sebanyak 331 juta (116%) total koneksi aktif yang berarti banyak yang memiliki perangkat aktif internet lebih dari satu. Lebih dari 50% pengguna internet berada pada usia cakap hukum dalam membuat perjanjian secara digital. Pada perjanjian digital banyak berupa perjanjian baku yang telah disediakan dari penyedia layanan. Perjanjian baku memiliki kelemahan di mana isi perjanjian hanya ditentukan oleh salah satu pihak sehingga berpotensi melanggar syarat sahnya perjanjian. Perlu perlindungan hukum yang berkepastian bagi para pihak yang terlibat pada perjanjian baku digital untuk mendukung kekuatan hukum dari suatu perjanjian yang diciptakan oleh pihak-pihak yang membuatnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu menggunakan data sekunder berupa bahan hukum kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dijabarkan secara deskriptif kualitatif dengan cara menyampaikan secara langsung bahan-bahan hukum tadi secara apa adanya.
Referensi
Agnes Maria, Mig Irianto, Heri Purnomo, Keabsahan Perjanjian Digital Berbasis Clickwrap Dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia, Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 8 No. 9, 2025, hlm. 5853
Amirah Dwi Subarkah, Elsa Gravionaika, Validitas Hukum Perjanjian Clickwrap dan Browsewrap dalam Transaksi E-commerce: Kajian Normatif terhadap Prinsip Konsensualisme, Jurnal Hukum Legalita, Vol. 6, No. 2, 2024, hlm. 263
Bambang Sugeng, Apa Perbedaan Perjanjian Baku dengan Klausula Baku, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perjanjian-baku-cl2546/#_ftn2, diakses pada 17 Mei 2026
Chusnida, N. L,Click-Wrap Agreement: Pengalihan Tanggungjawab Dalam Melindungi Konsumen. PROGRESIF: Jurnal Hukum, Vol. 17, No. 2, 2023, hlm 183
Crescentia Viola Priscilla, Gunardi Lie, Analisis Perlindungan Konsumen dalam Kontrak Elektronik Pada Transaksi E-Commerce Indonesia, Media Hukum Indonesia (MHI), Yayasan Daarul Huda Krueng Mane, Vol. 3, No. 4, 2025, hlm. 4
Diego Fernando Seran, Andika Wijaya, Satriya Nugraha, Klausula Baku dalam Perjanjian Layanan Digital: Analisis Perbandingan Prinsip Hukum Perdata dan UU Perlindungan Konsumen, Innovative: Journal of Social Science Research, Vol. 5 No. 2 Tahun 2025, hlm. 3658
Digital 2026 Indonesia: 180 Juta Pengguna Media Sosial dan Arah Baru Peradaban Digital - JatiNetwork.Com, diakses 09 Mei 2026
Haris, Oheo Kaimuddin, Deity Yuningsih, and Muh Hasrul La Aci. "Perjanjian di Bawah Tangan Ditinjau dari Asas Pacta Sunt Servanda." Halu Oleo Legal Research 6.2 (2024): 247-257.
https://datareportal.com/reports/digital-2026-indonesia, diakses pada 8 Mei 2026
Huda, D. S. M, Khiyar Sebagai Klausa Baku untuk menentukan Terjadinya Wanprestasi Pada Kontrak Elektronik (E-commerce), (Tesis, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia 2024), hlm. 42, https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/54111, diakses pada 17 Mei 2026
Qadriani Arifudin,dkk, Metode Penelitian Hukum,PT. Sonpedia Publishing Indonesia, Jambi.
Salim HS, Hukum Kontrak Elektrobik, E-Contract Law, Cet.2, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2022
Satria, Rahmad, et al. "Keabsahan Perjanjian Digital dalam Transaksi Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik." Jurnal Kolaboratif Sains 8.1 (2025): 557-567.
Seran, Diego Fernando, Andika Wijaya, and Satriya Nugraha. "Klausula Baku dalam Perjanjian Layanan Digital: Analisis Perbandingan Prinsip Hukum Perdata dan UU Perlindungan Konsumen." Innovative: Journal Of Social Science Research 5.2 (2025): 3654-3676.
Sidauruk, Alvaro Deleon, et al. "Analisis Hukum atas Perjanjian Bisnis dalam Era Digital." Innovative: Journal Of Social Science Research 4.3 (2024): 16608-16616.
Soediono, Ricardo, et al. Perlindungan konsumen berdasarkan klausula baku dalam kontrak digital sebagai wujud kepatuhan terhadap undang-undang. Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam, Vol.9, No.1, 2023, hlm. 102-109
Syamsiah, Desi, Riki Martin Bala Bao, and Nur Fatihah Yuliana. "Dasar Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian." Jurnal Hukum Das Sollen 9.2 (2023): 841-848.
Theresia Gabriella, Enni Soerjati, Tasya Safiranita, Analisis Penggunaan Perjanjian Baku Elektronik Berklausula Eksonerasi pada Marketplace ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia, Comserva, Vol. 3 No. 7, 2023, hlm. 2917
Wiraguna, Sidi Ahyar. "Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia." Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3.3 (2024).
Suryoutomo, Markus, Mohammad Solekhan, and Sri Murni. "Tanggung Jawab Perdata dalam Kasus Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum." Jurnal Kolaboratif Sains 8.4 (2025): 2018-2023.






