Pemutusan Hubungan Kerja Disebabkan Karena Adanya Program Rekonstruksi Tenaga Kerja (RTK) Pada Perusahaan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara

Studi Putusan Nomor: 15/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mtr

Penulis

  • Opi Susanti Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Zaeni Asyhadie , Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1184

Kata Kunci:

Pemutusan Hubungan Kerja, Rekontrsuksi Tenaga Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang menyatakan pemutusan hubungan kerja telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan untuk mengetahui pemberian hak-hak pekerja setelah terjadi pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam memutus perkara pemutusan hubungan kerja diantara PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) dengan 6 (enam) orang pekerjanya berpedoman pada ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penggunaan Pasal 1 angka 15 adalah telah sesuai, sementara penggunaan Pasal 164 ayat (3) adalah kurang tepat, karena sudah tidak berkekuatan hukum tetap, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI dalam perkara Nomor: 19/PUU-IX/2011 tanggal 20 Juni 2012. Hak-hak yang didapatkan oleh para pekerja setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor. 15/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mtr telah sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Diterbitkan

2022-06-09

Cara Mengutip

“Pemutusan Hubungan Kerja Disebabkan Karena Adanya Program Rekonstruksi Tenaga Kerja (RTK) Pada Perusahaan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara : Studi Putusan Nomor: 15 Pdt.Sus-PHI 2018 PN.Mtr”. 2022. Private Law 2 (2): 469-78. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1184.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>