SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN DAN PENGETAHUAN AKAN DAMPAK PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DI YAYASAN PONDOK PESANTREN ASH SHAMADI NW TANAK MAIK
DOI:
https://doi.org/10.29303/wicara.v3i1.6731Kata Kunci:
Sosialisasi, Perkawinan Anak, Tanak Maik Masbagik Utara BaruAbstrak
Perkawinan anak merupakan isu serius yang berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengeksplorasi pencegahan perkawinan anak di Yayasan Pondok Pesantren Ash Shamadi NW Tanak Maik sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait dampak perkawinan di bawah umur. Melalui program sosialisasi yang melibatkan siswa-siswi Yayasan Pondok Pesantren Ash Shamadi NW Tanak Maik, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai bahaya dan konsekuensi dari perkawinan anak. Metode yang digunakan pada kegiatan sosialisasi ini dengan cara pemaparan materi, diskusi interaktif, dan penyuluhan tentang konsekuensi kesehatan, pendidikan, dan hak-hak anak. Kegiatan ini dilengkapi dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan observasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi berhasil meningkatkan kesadaran peserta mengenai pentingnya menunda perkawinan dan perlunya perlindungan terhadap hak-hak anak. Peserta sosialisasi mengalami peningkatan pengetahuan terkait bahaya perkawinan anak, dengan sebagian besar peserta mengungkapkan bahwa mereka sebelumnya kurang memahami dampak psikologis dan sosial dari perkawinan pada usia dini. Program ini juga berhasil meningkatkan komitmen peserta untuk mendukung gerakan pencegahan perkawinan anak di lingkungan pesantren dan masyarakat. Diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat diperluas dengan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk keluarga dan pemerintah, guna menciptakan perubahan sosial yang lebih besar terkait isu perkawinan anak.
Referensi
Arinil Ula Fil ‘Izza, D. (2022). Penyuluhan Bahaya Pernikahan Dini dan Stunting di Desa Manduro Manggung Gajah Sebagai Upaya Pencegahan Stunting. Jurnal Mangente, 2(1), 11– 23.
Astuti, E. R., Yulianingsih, E., & Rasyid, P. S. (2022). Penyuluhan Kesehatan Reproduksi dan Pencegahan Pernikahan Usia Dini. Jurnal Masyarakat Mandiri, 6(6), 4745–4753. http://journal.ummat.ac.id/index.php/jmm
Budastra, C. G. (2020). Perkawinan Usia Dini di Desa Kebon Ayu: Sebab dan Solusinya. Jurnal Warta Desa (JWD), 2(1), 1–9. https://doi.org/10.29303/jwd.v2i1.85
Choirina, A. D. (2021). Peningkatan Pengtahuan Murid SMA Terkait Kesehatan Reproduksi Untuk Mencegah Stunting Di Desa Mayangrejo, Kalitidu. Jurnal Layanan Masyarakat (Journal of Public Services), 5(1), 233–240. https://doi.org/10.20473/jlm.v5i1.2021.233- 240
Hadijah, N. (2015). Analisis indikator penyebab pernikahan pada anak yang menikah di bawah umur di kecamatan suli kabupaten luwu skripsi [Institut Agama Islam Negeri Palopo]. http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/1213/1/Nurul Khadijah.pdf
Jannah, R. N. M., & Halim, A. (2022). Edukasi Pra Nikah sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Pendahuluan. AMALEE: Indonesian Journal Of Community Research And Engagement, 3(1), 167–178.
Kartikawati, R. (2015). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1), 1–16.
Lestari, N. A., & Waluyo, E. (2021). Pengaruh Lingkungan Keluarga Terhadap Pemenuhan Hak Bermain dan Hak Rekreasi. Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 6(3), 1119–1132. https://doi.org/10.31004/obsesi.v6i3.1180
Meliati, L., & Sundayani, L. (2021). Upaya Peningkatan Pengetahuan Remaja Dalam Pendewasaan Usia Perkawinan Dimasa Pandemi Covid-19. SELAPARANG. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 5(1), 919. https://doi.org/10.31764/jpmb.v5i1.6560
Oktavia, E. R., Agustin, F. R., Magai, N. M., & Cahyati, W. H. (2018). Pengetahuan Risiko Pernikahan Dini pada Remaja Umur 13-19 Tahun. HIGEIA (Journal of Public Health Research and Development), 2(2), 239–248. https://doi.org/10.15294/higeia.v2i2.23031
Rahmanindar, N., Izah, N., Astuti, P. T., Hidayah, S. N., & Zulfiana, E. (2021). Peningkatan Pengetahuan Tentang Persiapan Pranikah Sebagai Upaya Kehamilan Sehat Untuk Mencegah Stunting. Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum, 2(2), 83–86. https://doi.org/10.47065/jrespro.v2i2.973
Sekarayu, S. Y., & Nurwati, N. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 37–45. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.3343
Wardhani, Krishna Dhiya., Susilorini, Retno, MI., & Agghita, Jata, Lintang., Ismail, A. (2020). Jurnal abdidas. Jurnal Abdidas, 1(3), 131–136.
Yanni Dewi Siregar, F., & Kelana, J. (2022). Kesetaraan Batas Usia Perkawinan di Indonesia dari Perspektif Hukum Islam. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 5(1), 1–10. https://doi.org/10.30762/mahakim.v5i1.130
Yopani Selia Almahisa, & Anggi Agustian. (2021). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 27–36. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.24