Analisis yuridis pembatalan sertipikat hak milik dalam perkara no 45/G/2023/PTUN.MTR

Authors

Keywords:

Pembatalan, Penerbitan, Sertipikat Hak Milik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembatalan sertifikat hak atas tanah sebagai bentuk Keputusan Tata Usaha Negara, serta untuk menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam menyelesaikan sengketa pembatalan keputusan tersebut sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 45/G/2023/PTUN.MTR.. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), konseptual dan kasus (case).

Kesimpulan, 1). Sengketa pertanahan diselesaikan BPN secara administratif, namun jika gagal, pengadilan menjadi langkah akhir dengan putusan yang bersifat final. 2). Pembatalan SHM oleh Kanwil BPN NTB melanggar asas kepastian hukum dan keadilan, serta menimbulkan ketidakpastian dan potensi konflik baru.

Saran, 1). Penyelesaian sengketa pertanahan perlu diperbaiki melalui pelatihan SDM, digitalisasi data, penyederhanaan SOP, dan edukasi masyarakat. 2). BPN harus melibatkan semua pihak terdampak dalam pembatalan sertifikat untuk menjamin keadilan, serta merevisi SOP agar lebih akuntabel dan transparan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-09-30