PEMBERIAN HARTA WARIS TERHADAP AHLI WARIS MAFQUD MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM

Authors

Keywords:

Warisan, Mafqud, Kompilasi Hukum Islam, Ahli Waris.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembagian harta waris kepada ahli waris mafqud serta batas waktu yang ditetapkan menurut Kompilasi Hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan hukum primer dan skunder. Teknik memperoleh bahan hukum dengan tahapan, inventarisasi, identifikasi klasifikasi dan melakukan sitematisasi. Sedangkan metode analisi kata yang digunakan adalah metode analisi kualitatif.  Berdasarkan gabungan dari ijtihad hakim dan pendapat ulama Mazhab, seseorang yang hilang selama empat tahun dapat dinyatakan wafat secara hukum melalui putusan Pengadilan Agama. Sebelum ada putusan tersebut, bagian warisan ahli waris mafqud harus ditahan. Jika dikemudian hari mafqud kembali, ia berhak atas bagiannya. Namun jika dinyatakan wafat secara hukum, maka warisannya diberikan kepada ahli waris lain sesuai ketentuan Islam. Dalam proses pembagian, dilakukan perhitungan ganda dengan mempertimbangkan kemungkinan hidup atau wafatnya mafqud, dan bagian terendah dari kemungkinan tersebut diberikan terlebih dahulu kepada ahli waris lain.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-09-30