ANALISIS HUKUM PENETAPAN PENGADILAN TENTANG PERUBAHAHN JENIS KELAMIN TAHUN 2021 S.D. 2022
Keywords:
Perubahan Jenis Kelamin, Pertimbangan Hakim, HAM, Hukum Administrasi Kependudukan.Abstract
Di Indonesia, perubahan jenis kelamin tidak memiliki regulasi khusus yang mengaturnya, meskipun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengakui perubahan jenis kelamin sebagai “ peristiwa penting lainnya” yang memerlukan penetapan pengadilan, namun tanpa prosedur substansif. Hal ini menimbulkan ketidak pastian hukum dan perbedaan putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan perubahan jenis kelamin, persamaan dan perbedaan penetapan pengadilan dalam permohonan perubahan jenis kelamin yang di analisis serta akibat hukum perubahan jenis kelamin dari aspek hukum perdata, hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum yang digunakan mencangkup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah, serta tersier seperti kamus hukum dan ensiklopedia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 3 dan pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan penemuan hukum (rechtsvinding). Persamaan antar penetapan meliputi dasar prosedural, kewajiban hakim terkait penemuan dan penciptaan hukum serta pentingnya bukti medis dan psikologis. Perbedaan utama terletak pada perbedaan interpretasi konsep “peristiwa penting lainnya”, bobot bukti medis, serta pandangan agama islam. Akibat hukumnya mencangkup pengakuan status individu baru, perkawinan sesuai dengan identitas baru meskipun berpotensi bertentangan dengan hukum agama islam jika bukan “penyempurnaan” dan implikasi hukum kewarisan yang bervariasi. Penelitan ini menyimpulkan urgensi pembuatan regulasi khusus mengenai perubahan jenis kelamin untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman putusan.
Author Guidelines
