IMPLEMENTASI PERJANJIAN LISAN NGADAS (BAGI HASIL TERNAK) DI KECAMATAN JANAPRIA KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Keywords:
Implementasi, Perjanjian, Ngadas (bagi hasil ternak)Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami implemetasi dan keabsahan perjanjian lisan Ngadas (bagi hasil ternak) di Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dari perspektif hukum perdata indonesia.penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan, konseptual dan sosiologis. Hasil penelitian ini implementasi dilaksanakan berdasarkan rasa saling percaya dan kekeluargaan atar para pihak tanpa pelibatan formal dari pemerintah, mekanisme pembagian hasil 50%: 50% berdasarkan jenis kelamin ternak yang menjadi modal. perjanjian ngadas ini sah karena memenuhi syarat sahnya perjanjian pasal 1320 KUHPerdata.praktik ngadas ini juga selaras dengan pola kemitraan bagi hasil Gaduhan yang diakui di dalam peraturan pemerintah.
Author Guidelines
