ANALISIS YURIDIS HAK AHLI WARIS DALAM HIBAH WASIAT YANG MELANGGAR LEGITIEME PORTIE (Studi Putusan Nomor: 209/Pdt.G/2023/PN Mlg)
Keywords:
Hibah Wasiat, Legitieme portie.Abstract
Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan legitieme portie menurut KUHPerdata dalam studi Putusan Nomor : 209/Pdt.G/2023/PN Mlg. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa hakim dalam memutuskan perkara tidak sesuai dengan peraturan yang ada pada KUHPerdata terkait dengan hibah wasiat yang melanggar legitieme portie. Bahwa ahli waris ab intestato yaitu Sugiarto dalam kasus ini seharusnya berhak dalam menuntut bagian hak mutlaknya terhadap hibah wasiat yang telah melanggar legitieme portie tersebut. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 913, jo Pasal 914, jo Pasal 920 KUHPerdata. Terkait dengan pemberian hibah wasiat tidak boleh melanggar legitieme portie hak ahli waris legitimaris, ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak mutlak yang dimiliki ahli waris dalam garis lurus, baik keatas maupun kebawah. Dalam pemberian wasiat undang undang tidak memperbolehkan jika wasiat tersebut melanggar bagian mutlak milik legitimaris . Terhadap hibah wasiat yang melanggar ketentuan tersebut maka penerima hibah mempunyai kewajiban untuk melakukan inbreng guna memperhitungkan jumlah harta waris yang ditinggalkan agar mempermudah dilakukang perhitungan untuk memenuhi bagian legitieme portie yang harus didapatkan. Jika legitimaris keberatan terhadap hibah wasiat yang telah melanggar ketentuan tersebut maka legitimaris harus melakukan tuntutan legitieme portie terhadap hibah wasiat tersebut untuk dilakukan pemotongan atau pengurangan terhadap jumlah pembagian warisan yaitu untuk memenuhi bagian legitieme portie milik legitimaris tersebut.
Author Guidelines
