Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Keywords:
Perlindungan hukum, Pekerja harian, PKWT, PKWTT, PP No.35 Tahun 2021.Abstract
Perlindungan hukum bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), terutama pekerja harian, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pekerja harian sering tidak memiliki perjanjian kerja tertulis dan kurang memahami hak normatif, sehingga rentan terhadap pelanggaran. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi perlindungan hukum dan faktor yang menyebabkan perubahan status PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil menunjukkan pekerja harian memiliki hak yang setara dengan pekerja tetap, termasuk keselamatan kerja dan jaminan sosial. Sesuai Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja harian yang bekerja 21 hari atau lebih dalam tiga bulan harus dialihkan statusnya menjadi pekerja tetap. Namun, pelanggaran masih terjadi. Rekomendasi penelitian adalah pengusaha harus menyediakan perjanjian kerja tertulis dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan.
Author Guidelines
