UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK PASCA DIKELUARKANNYA PERDA NTB NOMOR 5 TAHUN 2021 ( Studi Di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, NTB)
Keywords:
Perkawinan Anak, Implementasi Perda, Budaya Lokal.Abstract
Perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di Nusa Tenggara Barat meskipun telah diberlakukan Perda NTB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka perkawinan anak di Kecamatan Batukliang Utara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi perda tersebut serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat di tingkat desa. Penelitian ini juga bermanfaat sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam menyusun strategi pencegahan yang lebih efektif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman aparat desa dan masyarakat terhadap substansi dan isi perda masih terbatas, terutama dalam aspek teknis seperti penyusunan regulasi turunan. Meskipun demikian, beberapa desa telah melaksanakan langkah-langkah preventif seperti penyusunan peraturan desa, edukasi remaja, serta kerja sama dengan lembaga eksternal seperti UNICEF dan LPPA. Hambatan utama berasal dari kuatnya norma budaya yang tidak sejalan dengan hukum formal. Simpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas hukum di tingkat desa, peningkatan sosialisasi perda secara menyeluruh, serta pemanfaatan pendekatan berbasis budaya dan teknologi dalam mencegah perkawinan anak.
Author Guidelines
