TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PERWALIAN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN HUKUM POSITIF
Keywords:
Perwalian Anak, Hukum Positif, Tanggung Jawab Wali, Perlindungan Anak.Abstract
Perwalian anak merupakan aspek penting dalam hukum keluarga yang bertujuan melindungi serta menjamin kesejahteraan anak di bawah umur ketika tidak lagi berada dalam pengasuhan orang tua kandung. Di Indonesia, ketentuan mengenai perwalian telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun demikian, pengaturan tersebut masih menyisakan kekosongan, kekaburan, dan pertentangan norma, sehingga diperlukan kajian mendalam untuk memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum perwalian anak dalam sistem hukum positif Indonesia, serta mengidentifikasi batasan dan ruang lingkup tanggung jawab wali dalam pengelolaan diri maupun harta anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah, serta tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa definisi perwalian berbeda dalam tiap peraturan perundang-undangan, mencerminkan pluralitas sistem hukum Indonesia. Bentuk perwalian meliputi perwalian oleh orang tua yang masih hidup, perwalian melalui wasiat, perwalian yang ditunjuk pengadilan, serta perwalian oleh badan hukum. Adapun tanggung jawab wali mencakup pemeliharaan, pendidikan, bimbingan agama, perlindungan diri anak, serta pengelolaan harta secara hati-hati dan dilarang dipindahtangankan tanpa izin pengadilan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi regulasi perwalian guna mengatasi pertentangan norma dan memperkuat kepastian hukum bagi perlindungan anak.
Author Guidelines
