PENERAPAN AZAS PERSONALITAS KEISLAMAN DALAM PERKARA PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET) (Studi Putusan Nomor: 1027/Pdt.G/2019/PA.Pra)

Authors

Keywords:

Asas Personalitas Keislaman, Derden Verzet, Perlawanan Pihak Ketiga, Kompetensi Absolut

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim yang memberikan hak kepada warga masyarakat non-muslim untuk melakukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dan untuk menganalisis penerapan asas personalitas keislaman dalam perlawanan pihak ketiga (derden verzet) berdasarkan Putusan Nomor: 1027/Pdt.G/2019/PA.Pra Jo Putusan Nomor: 0058/Pdt.G/2020/PTA.Mtr Jo Putusan Nomor: 428 K/Ag/2021. Menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim di ketiga tingkatan peradilan konsisten menolak eksepsi kompetensi absolut Terlawan. Meskipun Pelawan adalah non-muslim, Pengadilan Agama berwenang mengadili karena perkara ini bukan tentang substansi hukum waris, melainkan perlawanan terhadap eksekusi putusan yang berdampak pada hak milik pihak ketiga yang sah. Penerapan asas personalitas keislaman diinterpretasikan secara progresif dan fleksibel, memastikan akses keadilan dan perlindungan hak milik fundamental bagi semua individu yang terkena dampak eksekusi Pengadilan Agama, terlepas dari agama mereka. Yurisdiksi dalam derden verzet lebih didasarkan pada prinsip forum rei atau forum actus. 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-09-30