ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN (Studi Putusan Nomor 1790/PDT.G/2020/PA.BM)

Authors

Keywords:

Harta bersama, Perceraian, Pembagian Harta Bersama, Pertimbangan Hakim

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1790/Pdt.G/2020/PA.Bm dan untuk mengetahui pelaksanaan pembagian harta bersama pasca perceraian pada Putusan Nomor 1790/Pdt.G/2020/PA.Bm. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1790/Pdt.G/2020/PA.Bm didasarkan pada pendekatan normatif, yuridis, dan sosiologis dengan mempertimbangkan fakta bahwa tidak terdapat perjanjian pisah harta antara penggugat dan tergugat selama perkawinan, sehingga seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama. Majelis hakim menilai bahwa rumah dan tanah yang disengketakan, serta perabotan rumah tangga seperti lemari, sofa, dan dipan, merupakan hasil usaha dan penggunaan bersama selama perkawinan, meskipun tergugat mengklaim sebagai harta pribadi. pelaksanaan pembagian harta gono gini pasca perceraian didasarkan pada prinsip keadilan dan kesetaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam perkara ini, gugatan diajukan oleh pihak suami karena kekhawatiran akan dipindahkannya harta bersama oleh pihak istri. Majelis hakim mestinya lebih memperhatikan aspek kontribusi masing-masing pihak dalam memperoleh harta bersama. Pelaksanaan pembagian harta bersama seharusnya tidak semata-mata mengacu pada siapa yang secara formal tercatat sebagai pemilik harta, tetapi harus mempertimbangkan adanya kerja sama dan sumbangsih kedua belah pihak selama masa perkawinan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-05-30