KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT YANG TELAH DIBATALKAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSIDANGAN (Analisis Putusan Nomor 247.Pdt.G/2017/PN Mtr)

Authors

Keywords:

Sertifikat Batal, Sengketa Tanah, Putusan Pengadilan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini, yaitu mengetahui kekuatan sertifikat yang telah dibatalkan, dan mengetahui pertimbangan hakim dalam sengeketa tersebut. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu sertifikat yang telah dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak mempunyai nilai pembuktian sehingga hal ini tidak bisa diajukan sebagai kekuatan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Adapun pertimbangan hakim yaitu Putusan Nomor 134/Pdt.G/2012/PN.MTR Permasalahan hukumnya berbeda, Materi eksepsi tidak sesuai dengan perdata, dan melanjutkan pemeriksaan A quo, dalam proses jual beli tanah, masyarakat harus lebih berhati-hati, tidak hanya mengandalkan sertifikat yang telah diterbitkan, karena sertifikat tersebut masih bisa dibatalkan. Oleh karena itu, kelengkapan administrasi terutama dalam jual beli harus lengkap administrasi, terutama terkait dengan ahli waris yang harus dilibatkan dalam proses Jual beli tersebut

 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-02-28