IMPLEMENTASI HAK WARIS BAGI ANAK HASIL POLIGAMI SIRI DITINJAU DARI SURAT EDARAN MAHKAMAHAR AGUNG (SEMA) NOMOR 3 TAHUN 2018 (STUDI DI PENGADILAN AGAMA MATARAM)

Authors

Keywords:

Poligami Siri, Warisan Poligami Siri, Wasiat Wajibah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pembagian waris bagi anak hasil poligami siri setelah adanya SEMA No 3 2018. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif-empiris dengan menggunakan metode pendekatan yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, pendekatan sosiologis dan pendekatan historis. Hasil penelitian bahwa anak hasil poligami siri tetap mendapatkan hak waris, bagiannya ditentukan berdasarkan kedudukan anak yaitu anak kandung apabila mengajukan permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama, maka besarnya bagian warisnya diatur didalam pasal 176 KHI. Anak biologis apabila tidak melakukan permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama, maka anak tersebut ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-02-28