IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (STUDI TENTANG PEMANFAATAN SEMPADAN PANTAI SELONG BELANAK KABUPATEN LOMBOK TENGAH)
Keywords:
Implementasi, Pemanfaatan, Sempadan Pantai, Selong Belanak.Abstract
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui implementasi pemanfaatan sempadan Pantai Selong Belanak ditinjau dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024-2044 dan faktor penghambat serta upaya pemerintah daerah dalam implementasi pemanfaatan sempadan pantai Selong Belanak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sosiologis, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan 1). Implementasi Perda No. 7 Tahun 2011 tentang RTRW Lombok Tengah dan Perda No. 5 Tahun 2024 tentang RTRW NTB tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, yakni Perpres No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Maka dari itu diperlukan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori sebagai penyelesaian konflik norma dalam hierarki yang tidak sederajat. 2). Faktor penghambat dalam implementasi meliputi: aspek substansi, ketiaadan regulasi yang menyebabkan masyarakat leluasa mendirikan warung; aspek struktur, rendahnya pengawasan aparat penegak hukum; aspek sarana, belum tersedianya lahan relokasi yang memadai; dan aspek kultur, lemahnya kesadaran masyarakat akibat sosialisasi dilakukan oleh pemerintah daerah terbatas hanya pada aparatur pemerintah desa. Saran 1). diperlukan perubahan pada Perda No. 5 Tahun 2024 tentang RTRW NTB dan Perda No. 5 Tahun 2024 tentang RTRW Lombok Tengah; 2). peningkatan pengawasan oleh aparat penegak hukum; 3). perlu dilakukan revitalisasi Pantai Selong Belanak dengan melakukan penataan lapak; dan 4). peningkatan kesadaran hukum masyarakat dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.