KEDUDUKAN DAN KEPASTIAN HUKUM KREDITUR SELAKU PENERIMA JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL DIBITUR PAILIT

Authors

Keywords:

Kepailitan, Fidusia, Separatis, Konkuren.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan dan kepastian hukum kreditur selaku penerima jaminan fidusia dalam hal Debitur pailit, berdasarkan pasal 56 Undang-Undang  No.37 Tahun 2004 Tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan Untuk mengetahui  Kedudukan kreditor Separatis selaku Penerima Jaminan Fidusia dalam pemberesan Hak harta Pailit Debitur apabila ternyata obyek Jaminan Fidusia sudah tidak ada lagi pada debitur pailit. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Kemudian metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) kemudian Teknik pengumpulan bahan hukum bersumber dari perundang-undangan, buku, hasil karaya tulis, dan literatur yang sesuai dengan tema atau judul skripsi ini, selanjutnya analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analisis. Hasil penelitian penulis memberikan kesimpulan bahwa kedudukan kreditur penerima jaminan fidusia dalam hal debitur pailit memiliki kedudukan atau hak yang didahulukan dari kreditur lainnya namun dalam hal jika jaminan tersebut sudah dialih tangankan, musnah atau hilang maka status kreditur separatis berubah menjadi kreditur konkuren, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-02-28