PERKEMBANGAN VICARIOUS LIABILITY HUKUM PERDATA STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
Keywords:
Vicarious liability, Tort, Tanggung JawabAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan dari konsep pertanggungjawaban pengganti atau vicarious liability yang terjadi antara kedua negara yaitu Indonesia dan Amerika. Pertanggungjawaban pengganti atau vicarious liability merupakan pertanggungjawaban pengganti yang dilakukan atas kesalahan orang lain yang berada di bawah kekuasaan nya. Pertanggungjawaban pengganti perdata ini dijelaskan dalam pasal 1367 KUHPerdata. Hukum perdata Amerika mengantur Vicarious liability ini dalam hukum Tort Amerika. Jenis penelitian ini dalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan komperatif dan perundang-undangan. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, sekunder dan non-hukum. Serta metode analisis penafsiran. Perbedaan dua sistem hukum memberikan perbedaan bagaimana konsep ini diterapkan dan bagaimana perkembangan terhadap konsep ini. Sistem common law Amerika Serikat, vicarious liability memungkinkan pemberi kerja untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawannya selama dalam lingkup pekerjaannya, tanpa perlu membuktikan kesalahan langsung dari pemberi kerja tersebut. Hal ini dikenal dengan doktrin respondeat superior, yang menyatakan bahwa majikan bertanggung jawab atas tindakan karyawannya yang dilakukan dalam rangka pekerjaan mereka. Sedangkan dalam di Indonesia, Pasal 1367 KUH Perdata lebih menekankan pada "tanggung jawab karena tindakan orang lain yang berada di bawah pengawasan seseorang".