SENGKETA PENJUALAN TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS DI DESA PRINGGABAYA, KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Authors

Keywords:

Waris, Hibah, Penyelesaian Sengketa, Penjualan Tanah Warisan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa terjadinya sengketa penjualan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris di Desa Pringgabaya. Menurut pandangan hukum Islam, salah satu sebab adanya perpindahan hak milik adalah melalui hibah. Pembagian warisan benda tetap berupa tanah diatur didalam buku kedua KUHPerdata. Dalam Penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris pendekatan yang digunakan berupa Pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, berupa data lapangan dan bahan kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa observasi dan wawancara. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Konflik keluarga akibat tanah warisan yang dijual secara sepihak oleh salah satu ahli waris yang terjadi didesa Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur disebabkan oleh adanya jual beli yang dilakukan tidak dengan persetujuan ahli waris lainnnya yang berhak, tidak adanya komunikasi dari salah satu pihak dan kesalapahaman tentang pembagian warisan yang menimbulkan konflik sehingga tidak dapat diselesaikan didalam keluarga. Penyelesaian sengketa yang digunakan di Desa Pringgabaya umumnya menggunakan penyelesaian secara musyawarah baik secara keluarga maupun melalui perantara desa dan jarang ada nya kasus sengketa yang di selesaikan melalui pengadilan

 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-02-28