IMPLEMENTASI PEMBEBANAN BIAYA PERKARA TERHADAP PIHAK YANG KALAH DALAM PERKARA PERDATA
Keywords:
Biaya Perkara, Gugatan Perdata, Putusan Hakim, Prodeo, Pengadilan Negeri, Panjar, Hambatan hukumAbstract
Penelitian ini membahas mekanisme dan hambatan dalam pembebanan dan pembayaran biaya perkara dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri. Melalui wawancara dengan hakim dan advokat, ditemukan bahwa proses pengajuan gugatan harus memenuhi prosedur formal, termasuk pembayaran panjar biaya perkara. Putusan hakim mencantumkan pihak yang dibebani biaya perkara, biasanya pihak yang kalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 HIR. Namun, dalam praktiknya, penagihan biaya perkara menghadapi beberapa hambatan, seperti pihak yang kalah menghilang atau tidak patuh terhadap amar putusan. Pengadilan harus mengirimkan surat tagihan atau mengutus juru sita untuk menagih secara langsung. Apabila pihak yang kalah tidak membayar, beban biaya dapat dialihkan ke pihak yang menang, dan salinan putusan tidak diberikan hingga biaya dilunasi. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang memenangkan perkara. Di sisi lain, masyarakat tidak mampu dapat mengajukan permohonan prodeo berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2014 dan Surat Edaran MA No. 1 Tahun 2022. Syaratnya meliputi surat keterangan tidak mampu dan dokumen pendukung lainnya. Studi ini menyoroti perlunya perbaikan sistem pemungutan biaya perkara dan perlindungan hak para pencari keadilan, serta evaluasi terhadap efektivitas kebijakan prodeo dalam menjangkau kelompok masyarakat tidak mampu.