Konsep walad dalam hukum waris islam (studi di pengadilan agama mataram)
Keywords:
Waris Islam, Konsep Walad, Implementasi.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep walad dalam Hukum Waris Islam di Pengadilan Agama dan mengetahui implementasi konsep walad di lingkup Pengadilan Agama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif Empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan, Konseptual, Empiris/Sosiologis, dan Historis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Konsep walad di Pengadilan Agama Mataram diartikan sebagai anak perempuan maupun anak laki-laki, merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dan yurisprudensi. Implementasi konsep walad dalam Hukum Waris Islam di Pengadilan Agama Mataram merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dan yurisprudensi, namun hakim tetap memiliki kebebasan berdasarkan hati nurani dan kasus yang ditangani, sehingga akan menggunakan sandaran atau pendapat yang sesuai.