KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN APABILA TERJADI WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor 1176/Pdt.G/2020/PN.Sby)

Authors

Keywords:

Perjanjian, Lisan, Kekuatan

Abstract

Penelitian ini berfokus pada kekuatan perjanjian lisan apabila terjadi wanprestasi. Semestinya perjanjian merupakan upaya untuk mengikat pihak-pihak didalamnya untuk melaksanakan apa yang telah disepakati bersama dalam perjanjian tersebut sehingga menimbulkan akibat hukum bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Di Indonesia, ketentuan hukum perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimuat dalam Buku III tentang Perikatan. Tidak ditentukan secara jelas apakah perjanjian harus dibentuk dalam suatu naskah (tertulis) melainkan membebaskan pihak yang bersangkutan menentukan sendiri bentuk perjanjian yang diinginkannya selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sehingga terdapat berbagai perjanjian yang diwajibkan dibuat dalam bentuk tertulis demi dapat memiliki kepastian hukum yang lebih jelas terlebih dalam hal pembuktiannya apabila terjadi Cidera Janji atau Wanprestasi sehingga lebih terjamin kekuatan hukumnya. Perjanjian lisan yang dibuat sejatinya lemah dan tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak di dukung dengan bukti yang kuat seperti pada perjanjian tertulis.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-02-28