TINJAUAN YURIDIS KLAIM DANA JAMINAN HARI TUA (JHT) BAGI AHLI WARIS PENGGANTI PESERTA YANG MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN PERMENAKER NOMOR 4 TAHUN 2022
Keywords:
Jaminan Hari Tua, Ahli Waris Pengganti, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022Remove Jaminan Hari Tua, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kejelasan norma hukum terkait urutan ahli waris pengganti dan mengevaluasi mekanisme penyelesaian sengketa klaim JHT. Penelitian ini membahas kejelasan norma hukum terkait pengaturan urutan ahli waris pengganti dalam Pasal 16 ayat (3) Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 serta mekanisme penyelesaian sengketa apabila lebih dari satu pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris. Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat baik secara akademis maupun praktis dalam meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan sosial. Penelitian menggunakan metode Normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengaturan dalam Pasal 16 ayat (3) Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengandung kekaburan norma terkait mekanisme pembuktian ahli waris pengganti, dan belum terdapat prosedur yang jelas dalam penyelesaian sengketa, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar asas keadilan.
Author Guidelines
