1.
Pembagian Waris Anak Yang Mengganti (Memperbaiki) Jenis Kelamin Berdasarkan Hukum Perdata dan Hukum Islam. prlw [Internet]. 31 Oktober 2025 [dikutip 30 November 2025];5(3):717-2. Tersedia pada: https://jurnal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/8403