1.
Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Antara Bumdes Dengan Masyarakat Tumpak. prlw [Internet]. 16 Juni 2025 [dikutip 28 Oktober 2025];5(2):442-51. Tersedia pada: https://jurnal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/7310