1.
Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kejadian Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Kepada Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. prlw [Internet]. 31 Oktober 2024 [dikutip 28 Oktober 2025];4(3):728-37. Tersedia pada: https://jurnal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5583