[1]
“Tanggung Jawab Perusahaan Kepada Pekerja Yang Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19 Sebagai Keadaan Memaksa (Force Majeur) : (Studi Di Hotel Jayakarta Lombok)”, prlw, vol. 2, no. 1, hlm. 246–254, Feb 2022, Diakses: 19 Oktober 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://jurnal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/670