[1]
“Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kejadian Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Kepada Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”, prlw, vol. 4, no. 3, hlm. 728–737, Okt 2024, Diakses: 17 Oktober 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://jurnal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5583