[1]
2024. Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kejadian Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Kepada Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Private Law. 4, 3 (Okt 2024), 728–737.