Kajian Yuridis Pembebanan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Bank Terhadap Harta Bersama
(Studi Putusan Nomor : 676/Pdt.G.PLW/2016/PN.JKT.Sel)
Kata Kunci:
Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan, Tanah WarisAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit bank harta bersama dan pelaksanaan eksekusi obyek jaminan Hak Tanggungan harta bersama dalam Putusan Nomor : 676/Pdt.G.PLW/2016/PN. JKT.Sel. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Hasil penelitian dari pembebanan Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit bank terhadap harta bersama yaitu pembebanan pemenuhan prestasinya tetap dibebankan kepada Almarhum Bambang Heryanto Selaku Direktur Utama Pelawan II dikarenakan semasa Almarhum Bambang Heryanto hidup telah melakukan perjanjian kredit. Sedangkan bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap obyek hak tanggungan dari harta bersama dilakukan dengan eksekusi lelang terhadap obyek sengketa. Ada 4 tahap yang pokok dalam pelaksanaan lelang barang jaminan, yaitu Persiapan Lelang, Pelaksanaan Lelang, Risalah Lelang, Pembukuan dan Laporan Lelang.