Analisis Yuridis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Kata Kunci:
Perbandingan, Pemutusan Hubungan Kerja, Cipta KerjaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perbandingan pengaturan pemutusan hubungan kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Dan Perlindungan hak Pekerja dalam hal pemutusan hubungan kerja Metode penelitian yang digunakan adalah dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatifdengan pendekatan perundang-undangan, Pendekatan konseptual, dan Pendekatan Sosiologis. Perbandingan pengaturan (PHK) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan setiap pekerja atau buruh yang di PHK, haruslah sebisa mungkin atau dengan segala upaya untuk tidak terjadi (PHK), sementara pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yakni pasal 81 Point 37 perubahan atas Pasal 151 ayat (2) memberikan kemudahan pengusaha dalam melakukan (PHK) secara sepihak dengan hanya memberikan pemberitahuan alasan kepada pekerja saja tanpa adanya penetapan dari (LPPHI). Terkait hak-hak pekerja diatur Dalam pasal 156 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa pemberian hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak sesuai peraturan perundangan yg ada