Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Mutmainnah
(Sudi Pasar Syari’ah Desa Dasan Baru Lombok Barat)
Kata Kunci:
Pelaksanaan Perjanjian, sewa menyewa, kiosAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios milik Koperasi Pondok Pesantren AL-Mutmainnah dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kios. Metode penelitian dalam penulisan in normatif empiris. Hasil penelitian didapatkan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios dilaksanakan dalam bentuk perjanjian baku yang dituangkan dalam surat perjanjian. Bentuk penyelesaian sengketa pada perjanjian sewa menyewa kios milik Koperasi Pondok Pesantren AL-Mutmainnah yaitu dengan cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi), dengan cara negosisasi dan cara mediasi yang dilakukan dengan musyawarah mufakat atau dengan cara kekeluargaan yang langsung melibatkan kedua belah pihak.