Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Mutmainnah

(Sudi Pasar Syari’ah Desa Dasan Baru Lombok Barat)

Penulis

  • M. Syaefurrahman Jazaqi Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Salim HS , Fakultas Hukum Universitas Mataram

Kata Kunci:

Pelaksanaan Perjanjian, sewa menyewa, kios

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios milik Koperasi Pondok Pesantren AL-Mutmainnah dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kios. Metode penelitian dalam penulisan in normatif empiris. Hasil penelitian didapatkan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios dilaksanakan dalam bentuk perjanjian baku yang dituangkan dalam surat perjanjian. Bentuk penyelesaian sengketa pada perjanjian sewa menyewa kios milik Koperasi Pondok Pesantren AL-Mutmainnah yaitu dengan cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi), dengan cara negosisasi dan cara mediasi yang dilakukan dengan musyawarah mufakat atau dengan cara kekeluargaan yang langsung melibatkan kedua belah pihak.

Diterbitkan

2022-02-28

Cara Mengutip

“Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Mutmainnah : (Sudi Pasar Syari’ah Desa Dasan Baru Lombok Barat)”. 2022. Private Law 2 (1): 124-32. https://jurnal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/653.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>