Perjanjian Penyelesaian Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dengan Penyerahan Aset
(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/PID.SUS/2019)
Kata Kunci:
Perjanjian Penyelesaian Utang, BLBI, AsetAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perjanjaian penyelesaian utang BLBI dengan penyerahan asset yang melepaskan syafruddin arsyad temenggung dari segala tuntutan hukum. Peneltian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam hasil yang diteliti menyatakan bahwa perjanjian penyelesaian utang BLBI dengan penyerahan asset merupaka perjanjian yang bersumber dari manusia. Pertimbangan hakim agung terhadap syarifuddin arsyad temenggung menyatakan lepas dari segala tuntuan karena adanya perjanjian sehingga penyelesaiannya masuk pada ranah perdata.