Tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Kepemilikan Atas Tanah Di Kota Mataram

Penulis

  • Lalu Satria Utama , Universitas Mataram, Indonesia
  • Shinta Andriyani , Universitas Mataram, Indonesia
  • Hera Alvina Satriawan , Universitas Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.5262

Kata Kunci:

Kata Kunci: Kepastian Hukum, Penyelesaian, Sengketa pertanahan.

Abstrak

Tanah merupakan obyek yang paling mudah terkena sengketa, banyaknya

sengketa yang terjadi saat ini disebabkan karena berbagai macam persoalan masyarakat

salah satunya yaitu sengketa hak atas yang tumpang tindih (overlapping) mengenai

kepemilikan hak atas tanah. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui

tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional dalam menjamin kepastian hukum dan

mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa hak atas tanah yang tumpang

tindih (overlapping). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah

metode penelitian Empiris dengan pendekatan sosiologis, yaitu pendekatan melalui

penelitian hukum yang berlaku dan menghubungkan dengan fakta yang ada dalam

masyarakat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Teknik pengumpulan data

melalui Wawancara dan melakukan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini

menunjukan bahwa dalam Menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang tumpang

tindih Badan Pertanahan Nasional melakukan pembatalan sertifikat. Pembatalan hak

atas tanah tersebut sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan

Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999

Tentang Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah, yang

mencangkup pencabutan keputusan keputusan terkait pemberian hak atas tanah karena

adanya cacat hukum dalam penerbitannya atau pelaksanaan putusan pengadilan yang

sudah final. Adapun proses penyelesaian sengketa hak atas tanah dengan cara mediasi

di Kantor Pertanahan Kota Mataram dari pra mediasi sampai pasca mediasi berjalan

sesuai dengan prosedur yang telah diatur menurut Petunjuk Teknis Nomor

05/JUKNIS/D.V/2007 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi dalam Keputusan

Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007

Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Dan Penyelesaian Masalah Pertanahan.

Referensi

Sodiki, Achmad. 2013. Politik Hukum Agraria. Jakarta: Konstitusi Press.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.

Harsono B, 2011, Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan – Peraturan Hukum

Tanah, Djambatan, Jakarta.

Adrian Sutedi, 2014, Sertifikat Hak Atas, Sinar Grafika, Jakarta.

Santoso Urip, 2013, Penyimpangan Dalam Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah,

Jurnal Perspektif, Vol XVIII No. 2.

Hasil Wawancara dengan I komang Asmiarta, Kepala Bidang Pengendalian

Dan Penanganan Sengketa Pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Kota

Mataram, Tanggal 25 Januari 2024 di Kantor Badam Pertanahan Nasional

Kota Mataram.

Diterbitkan

2025-06-16

Cara Mengutip

“Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Kepemilikan Atas Tanah Di Kota Mataram ”. 2025. Private Law 5 (2): 529-40. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.5262.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>