Tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Kepemilikan Atas Tanah Di Kota Mataram
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.5262Kata Kunci:
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Penyelesaian, Sengketa pertanahan.Abstrak
Tanah merupakan obyek yang paling mudah terkena sengketa, banyaknya
sengketa yang terjadi saat ini disebabkan karena berbagai macam persoalan masyarakat
salah satunya yaitu sengketa hak atas yang tumpang tindih (overlapping) mengenai
kepemilikan hak atas tanah. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui
tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional dalam menjamin kepastian hukum dan
mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa hak atas tanah yang tumpang
tindih (overlapping). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah
metode penelitian Empiris dengan pendekatan sosiologis, yaitu pendekatan melalui
penelitian hukum yang berlaku dan menghubungkan dengan fakta yang ada dalam
masyarakat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Teknik pengumpulan data
melalui Wawancara dan melakukan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa dalam Menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang tumpang
tindih Badan Pertanahan Nasional melakukan pembatalan sertifikat. Pembatalan hak
atas tanah tersebut sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan
Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999
Tentang Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah, yang
mencangkup pencabutan keputusan keputusan terkait pemberian hak atas tanah karena
adanya cacat hukum dalam penerbitannya atau pelaksanaan putusan pengadilan yang
sudah final. Adapun proses penyelesaian sengketa hak atas tanah dengan cara mediasi
di Kantor Pertanahan Kota Mataram dari pra mediasi sampai pasca mediasi berjalan
sesuai dengan prosedur yang telah diatur menurut Petunjuk Teknis Nomor
05/JUKNIS/D.V/2007 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi dalam Keputusan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007
Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Dan Penyelesaian Masalah Pertanahan.
Referensi
Sodiki, Achmad. 2013. Politik Hukum Agraria. Jakarta: Konstitusi Press.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Harsono B, 2011, Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan – Peraturan Hukum
Tanah, Djambatan, Jakarta.
Adrian Sutedi, 2014, Sertifikat Hak Atas, Sinar Grafika, Jakarta.
Santoso Urip, 2013, Penyimpangan Dalam Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah,
Jurnal Perspektif, Vol XVIII No. 2.
Hasil Wawancara dengan I komang Asmiarta, Kepala Bidang Pengendalian
Dan Penanganan Sengketa Pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Kota
Mataram, Tanggal 25 Januari 2024 di Kantor Badam Pertanahan Nasional
Kota Mataram.