Perjanjian sewa Pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Lahan Di Area Sekitar Pantai (Studi Di Kecamatan Maluk,KSB)
perjanjian sewa lahan
Kata Kunci:
Kedudukan Hukum; Perjanjian Sewa-menyewa; Tanah SempadanAbstrak
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kedudukan hukum lahan
obyek perjanjian sewa-menyewa dan untuk mengetahui pelaksanaan sewamenyewa lahan di area sekitar pantai Maluk, KSB. Jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan metode pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiologis (sociological
approach). Hasil dari penelitian ini yaitu kedudukan hukum pada lahan objek
penelitian adalah merupakan tanah sempadan pantai yang dikuasai langsung oleh
negara. Pemerintah desa Pasir Putih melakukan pemanfaatan lahan sempadan
pantai didukung dengan adanya peraturan terkait mengenai rencana induk
pembangunan kepariwisataan kabupaten Sumbawa Barat. Pelaksanaan
pemanfaatan lahan yang dilakukan merupakan perjanjian sewa-menyewa lahan,
dalam hal ini dilakukan dengan cara tertulis yang dibuat oleh pemerintah desa
Pasir Putih dan ditanda tangani oleh pihak penyewa lahan.