Kajian Yuridis Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT. Kiara Beautymed Di Kabupaten Bantul

Penulis

  • Dian Nur Aisyiah , Fakultas Hukum, Universitas Janabadra, Yogyakarta, Indonesia
  • R. Triyuli Purwono Universitas Janabadra , Fakultas Hukum, Universitas Janabadra, Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4412

Kata Kunci:

Ketenagakerjaan, Pekerja, Perjanjian, Perusahaan

Abstrak

Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan tonggak perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Hipotesis dari penelitian ini adalah terdapat perusahaan yang masih membuat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak memperhatikan peraturan yang ada dan kepentingan pekerja.Tujuan perusahaan menggunakan PKWT adalah tuntutan pasar yang memerlukan proses yang cepat dalam meningkatkan pelayanan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Kiara BeautyMed sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan PKWT pada PT. Kiara BeautyMed dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris. Spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif, sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder . Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di PT. Kiara BeautyMed. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa PT Kiara BeautyMed Sebagai pihak pertama dan pekerja pihak kedua telah melaksanakan perjanjian kerja waktu tertentu dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perUndang - Undangan yang berlaku. Kesesuaian ini terbukti dengan tidak adanya masa percobaan kerja bagi pekerja kontrak Hal ini sesuai dalam pasal 58 ayat 1 dan 2 Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hambatan- hambatan yang terjadi di PT Kiara BeautyMed berupa masalah administrasi.

Diterbitkan

2024-06-12

Cara Mengutip

“Kajian Yuridis Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT. Kiara Beautymed Di Kabupaten Bantul”. 2024. Private Law 4 (2): 340-51. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4412.