Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Gadai Dalam Perjanjian Gadai Di Pegadaian Cabang Ngupasan Kota Yogyakarta

Penulis

  • Maria Goreti Beto Tapobali , Fakultas Hukum, Universitas Janabadra, Yogyakarta, Indonesia
  • Wiwin Budi Pratiwi Universitas Janabadra , Fakultas Hukum, Universitas Janabadra, Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.3994

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Perjanjian Gadai, Pegadaian

Abstrak

PT. Pegadaian Cabang Ngupasan di Kota Yogyakarta dalam memberikan pinjaman
uang dapat melakukan perjanjian dengan pemberi gadai, pemberi gadai harus
mempunyai barang jaminan. Tanpa membawa benda jaminan seorang pemberi
gadai tidak akan mendapat uang pinjaman, jadi adanya benda jaminan merupakan
syarat pinjam-meminjam uang di PT. Pegadaian Cabang Ngupasan. Penelitian ini
dilakukan di PT. Pegadaian Cabang Ngupasan yang bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan PT. Pegadaian Cabang
Ngupasan Kota Yogyakarta kepada pemberi gadai dalam hal pembuatan perjanjian
gadai serta mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh pihak PT.
Pegadaian Cabang Ngupasan Kota Yogyakarta jika ada pemberi gadai yang wanprestasi
atas perjanjian gadai. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan
pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu sekunder dengan
cara pengumpulan data studi dokumen dan penelitian lapangan yang berpatokan
pada pedoman wawancara, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif
kualitatif. Responden dalam penelitian ini yaitu kepala pegadaian cabang ngupasan
dan dua orang pemberi gadai. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Perlindungan
hukum terhadap pemberi gadai pada umumnya yaitu perlindungan hukum secara
preventif, pihak PT. Pegadaian sebagai pemegang gadai mempunyai kewajiban atas
pengamanan dan pemeliharan terhadap barang jaminan dan perlindungan hukum
secara represif, jika terjadi sengketa maka perselisihan terlebih dahulu diselesaikan
secara musyawarah untuk mufakat melalui penanganan panduan internal. 2)
Tindakan yang dilakukan PT. Pegadaian Cabang Ngupasan apabila ada pemberi
gadai yang wanprestasi atas perjanjian gadai adalah memberitahukan pemberi
gadai bahwa pembayaran kreditnya akan jatuh tempo dengan menghubungi atau
menelepon pemberi gadai sebanyak tiga kali, dengan cara menurut ketentuan yang
ditetapkan.

Diterbitkan

2024-06-12

Cara Mengutip

“Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Gadai Dalam Perjanjian Gadai Di Pegadaian Cabang Ngupasan Kota Yogyakarta”. 2024. Private Law 4 (2): 352-68. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.3994.