Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 407 K/Pdt/2017 Tentang Asas Itikad Baik Terhadap Penguasaan Tanah Milik Orang Tua Angkat
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3933Kata Kunci:
Itikad Baik, Kriteria Itikad Baik, Penguasaan TanahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar petimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 407 K/PDT/2017 dan kriteria itikad baik dalam Penguasaan Tanah dikaitkan dengan putusan ini. penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dari hasil yang diteliti diperoleh bahwa penguasaan tanah oleh tergugat telah dilakukan tergugat dalam menguasai tanah telah menguasai tanah obyek sengketa dengan itikad baik, dimulai dari orang tuanya. Sampai kepada para tergugat. tidak ada keberatan dan sanggahan dari pihak manapun dengan demikian harus dianggap pihak Penggugat dan Turut Tergugat telah melepaskan haknya atas tanah obyek sengketa secara diam-diam (rechtsverwerking).